Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Rabu, 09 September 2020

Juknis Pengesahan Ijazah Madrasah (SK Ditjen Pendis No 5343 Tahun 2015)

Pengesahan ijazah madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.

SK Ditjen Pendis No 5343 Tahun 2015 ini masih berlaku hingga saat ini tahun 2020.


DAFTAR PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN DAN PEJABAT LAIN DI BAWAHNYA YANG DAPAT DIBERIKAN KUASA UNTUK PENGESAHAN IJAZAH/STTB/SKP IJAZAH

No

Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP

Pejabat Yang Mengesahkan

Pejabat lain di bawahnya yang dapat diberikan Kuasa

1

Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB masih beroperasi

Kamad yang menerbitkan Ijazah

-

2

Madrasah yang sudah bergabung

Kamad hasil penggabungan

-

3

Madrasah yang sudah berganti nama

Kamad sesuai penamaan baru

-

4

Madrasah yang sudah beralih status

Kamad hasil peralihan status yang bersangkutan

-

5

Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup

Kakankemenag

Kasi Dikmad

6

Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup (Ijazah yang diterbitkan oleh MTsAIN, MAAIN, PGAP 4 Tahun, PGAN 6 Tahun, PPUPAN, PHIN, SPIAIN, SGHA)

·         Kakanwil yang bersangkutan

 

·         Kabid Dikmad /

·         Kasi Kelembagaan Kanwil

·         Dirjen Pendis

 

·         Direktur /

·         Kasubdit Kelembagaan/

·         Kasi Kelembagaan Subdit

7

Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dari kabupaten/kota madrasah asal

Kepala Madrasah Yang bersangkutan


Kakankemenag tempat domisili

Kasi Dikmad

 

Kakanwil tempat domisili

·         Kabid Dikmad /

·         Kasi Kelembagaan Kanwil

8

Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di provinsi yang berbeda dari provinsi madrasah asal

Kakanwil tempat domisili

·         Kabid Dikmad /

·         Kasi Kelembagaan Kanwil

·         Dirjen Pendis

 

·         Direktur /

·         Kasubdit Kelembagaan/

·         Kasi Kelembagaan Subdit

9

Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari NKRI

Kakankemenag

Kasi Dikmad

·         Kakanwil yang bersangkutan

 

·         Kabid Dikmad /

·         Kasi Kelembagaan Kanwil

·         Dirjen Pendis

 

·         Direktur /

·         Kasubdit Kelembagaan/

·         Kasi Kelembagaan Subdit

10

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan dari negara lain

Dirjen Pendis

 

·         Direktur /

·         Kasubdit Kelembagaan/

·         Kasi Kerjasama Kelembagaan

11

Pengesahan untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah pejabat eselon tiga

Kakankemenag yang bersangkutan

-

Kabid Dikmad yang bersangkutan

-

Kasubdit Kelembagaan

-

Baca juga :

Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut: 

Pertama, Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. 

Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya. 

Ketiga, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia. 

Keempat, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.

PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH 

  1. Kewenangan Pengesahan

Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.

  2. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.

  3. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.

  4. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.

  5. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.

  7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.

  8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

  9. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.

  10. Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.

  11. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

  12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

  1. Persyaratan Pengesahan

Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI-01 & FM-PI-02);

  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);

  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);

  4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;

  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

  1. Prosedur Pengesahan

Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;

  2. Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;

  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);

  5. Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);

  6. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

  7. Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.


KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH

  1. Kewenangan Penerbitan

Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).

  2. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).

  3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).

  4. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  5. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  6. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  7. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

  8. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

  9. Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

  1. Persyaratan

  1. Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);

  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);

  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);

  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;

  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;

  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib :

  1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan

  2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

  1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);

  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);

  3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;

  4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;

  5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);

  6. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.

  1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);

  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);

  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);

  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;

  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

  1. Prosedur Penerbitan

  1. Madrasah Masih Beroperasi

Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang masih beroperasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;

  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;

  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;

  5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Karena Hilang) atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (FM-SKP-09; FM-SKP-10; FM-SKP-11);

  6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.

  1. Madrasah Tidak Beroperasi/Ditutup

Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang tidak beroperasi/tutup adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang berwenang;

  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;

  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;

  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang atau terdapat kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya (FM-SKP-12; FM-SKP-13; FM-SKP-14);

  6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.


KEWENANGAN, TIM PENILAI, DAN PROSEDUR PENILAIAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH

  1. Kewenangan Penilaian

Penilaian Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.

  1. Tim Penilai

  1. Tim Penilai Ijazah Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

  2. Tim Penilai berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari:

  3. Ketua Tim Penilai dijabat oleh Kepala Subdit Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Madrasah.

  1. Ketua;

  2. Sekretaris; dan

  3. Anggota;

  1. Sekretaris Tim Penilai dijabat oleh dan Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan pada Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

  2. Anggota tim penilai terdiri atas Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Pendidikan Madrasah.

  3. Tim Penilai melakukan penilaian kesetaraan Ijazah luar negeri melalui rapat pertimbangan yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sebulan.

  1. Persyaratan

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah luar negeri yang bersangkutan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah tersebut (FM-SKK-02);

  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKK-01);

  3. Menandatangani dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKK-03);

  4. Menyampaikan pasfoto pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  5. Menyampaikan fotokopi paspor pemohon;

  6. Menyampaikan Surat Keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/Surat Keterangan dari Sekolah/Madrasah Asal;

  7. Menyampaikan fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri;

  8. Menyampaikan transkrip nilai Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri;

  9. Menyampaikan bukti dokumen struktur program kurikulum dari satuan pendidikan asal;

  10. Menyampaikan fotokopi sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MI);

  11. Menyampaikan fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir yang ditempuh sebelum mengikuti studi di luar negeri (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MTs dan MA);

  12. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya Rapor kelas 4, 5,dan 6 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MI (dengan menunjukkan dokumen asli);

  13. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 7, 8, dan 9 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MTs (dengan menunjukkan dokumen asli);

  14. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 10, 11, dan 12 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MA (dengan menunjukkan dokumen asli).

  1. Prosedur

Prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri dan menyampaikan semua persyaratan yang ditetapkan;

  2. Petugas menerima dan mengarsipkan berkas permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan (FM-SKK-04);

  4. Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan, tim penilai melakukan penilaian kesetaraan melalui Rapat Pertimbangan paling sedikit dua kali dalam sebulan dan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Direktur Pendidikan Madrasah (FM-SKK-04);

  5. Apabila hasil penilaian dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah (FM-SKK-05);

  6. Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan tersebut kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan dokumen.


Share:

Minggu, 06 September 2020

Cara Tumbuhkan Minat Baca Anak Dimasa Pandemi Covid 19

Foto Siswa MIN 1 Inhil belajar dari rumah

Tembilahan, MIN 1 Inhil --- Pada tanggan 02 September 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 terlaksana dengan baik di daerah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (02/09).

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan  oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

(sumber : https://www.kemdikbud.go.id)

Baca juga :
- Kurikulum Darurat
Perbedaan Pembelajaran Daring dan Luring

Selama pembelajaran dari rumah masih berlangsung tugas orang tua semakin bertambah, selain sibuk dengan tugas hariannya orang tua juga dituntut mendampingi anaknya untuk menyelesaikan tugas  sekolah yang diberikan guru untuk anaknya, disamping itu orang tua juga harus menyediakan paket internet agar anaknya bisa mengikuti pembelajaran daring. Walau dirasa berat orang tua tetap berusaha melakukan semampunya demi anak.

Dalam masa pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan siswa-siswi masih belajar dari rumah, maka manfaatkan situasi ini untuk menumbuhkan minat baca anak. Bagaimana caranya?.

1.    Tugas dari Guru

Guru memberikan tugas untuk merangkum beberapa materi pelajaran atau soal-soal yang diberikan guru melalui WA, email dan sebagainya. Ajak mereka membaca materi pelajaran terkait dengan tugas yang diberikan, arahkan anak untuk mengerjakan tugasnya dengan bimbingan orang tua, ajak mereka berdiskusi tentang materi pelajaran dan giring mereka untuk menjawab soal-soal dengan membaca buku pelajaran terlebih dahulu. Cara ini bias menumbuhkan minat baca siswa.

2.    Pigur Orang Tua

Anak peniru ulung, orang tua adalah pigur utama yang akan ditiru oleh anaknya, maka ciptakanlah suasana gemar membaca di rumah, luangkan waktu untuk membaca dihadapan anak walau hanya 10 menit setiap harinya, bacalah buku dengan suara nyaring atau yang lebih dikenal dengan istilah Read Aloud yang diperkenalkan oleh Jim Trelese dalam bukunya The Read Aloud Handbook, ini akan menjadi jalan bagi anak untuk menyerap isi bacaan dan bisa jadi aktivitas yang menyenangkan.

3.    Sediakan Tempat Baca

Buat tempat baca atau perpustakaan mini di rumah, sediakan buku bacaan yang sesuai dengan minat dan kegemaran anak, ajak mereka bermain di tempat itu dengan sendirinya mereka akan mengambil, membuka dan bahkan membaca buku yang ada disekitarnya, bicarakan kembali pengalaman terkait dengan buku yang dibacanya, hal ini diharapkan akan menumbuhkan minat bagi anak.

Ini sebagian cara yang bisa dilakukan orang tua untuk menumbuhkan minat baca bagi anak-anaknya. Tentu masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh orang tua, lakukan yang terbaik buat anak, manfaatkan situasi ini (pembelajaran dari rumah) untuk meningkatkan minat baca anak, dengan harapan anak tumbuh menjadi pribadi yang baik yang gemar membaca cinta akan ilmu. (pengelola web min1inhil)


Share:

Sabtu, 05 September 2020

Contoh Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren Tahun 2019 (SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019)

Gambar santri belajar mengaji

Pesantren adalah lembaga yang berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlaqul karimah, serta memegang teguh ajaran Islam yang rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam rahmatan lil'alamin, keteladanan (uswah), dan khidmah.

Untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3668 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, sekaligus mencabut SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Baca juga :

Persyaratan yang harus dipenuhi pondok pesantren untuk mendapatkan izin operasionalnya antara lain :

  1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.

  2. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.

  3. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.

  4. Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:

  1. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  2. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  3. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

  4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.

  5. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

  6. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan jalur pendidikan formal, penyelenggara pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren, dan/atau penyelenggara pendidikan selain pendidikan pesantren, wajib memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.

  1. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.

  2. Apabila dipandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.

  3. Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.

  4. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:

  1. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan

  2. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.

Contoh surat permohonan izin operasional pondok pesantren, surat permohonan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, format surat pernyataan, formulir pengajuan izin operasional pondok pesantren, formulir pengajuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, instrumen verifikasi dan validasi izin operasional pondok pesantren, instrumen verifikasi faktual pencabutan izin operasional pondok pesantren, format keputusan penetapan izin operasional pondok pesantren, format keputusan penetapan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, format keputusan pencabutan izin operasional pondok pesantren, format piagam izin operasional pondok pesantren.

Silahkan lihat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 3668 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, di bawah ini.




Share:

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren (SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018)


Foto santri mengaji

Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya

Untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Persyaratan yang harus dipenuhi pondok pesantren untuk mendapatkan izin operasionalnya antara lain :

  1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.

  2. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.

  3. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.

  4. Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:

  1. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  2. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  3. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

  4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.

  5. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

  6. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.

Baca juga :
  1. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.

  2. Apabila dipandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.

  3. Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.

  4. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:

  1. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan

  2. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Selengkapnya di bawah ini.

Share:

Jumat, 04 September 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Foto Diklat Calon Kepala Madrasah dan Calon Kepala Perpustakaan 2018 di Pusdiklat Kemenag RI 

Pada bulan Februari 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Dijelaskan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 bahwa tugas pokok kepala madrasah terdiri dari 4 unsur yaitu : Pertama usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah. Kedua pelaksanaan tugas manajerial. Ketiga pengembangan kewirausahaan. Keempat supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambil keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai.

Baca juga : 

Tim Penilai Kinerja Tahunan.
Tim penilai kinerja tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari :

  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Sedangkan untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, tim penilainya ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari :
  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Tim Penilai Kinerja 4 Tahunan.
Pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari:

  1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagai ketua tim;
  2. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Pada MAN Insan Cendekia tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang terdiri dari unsur:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai ketua tim;
  2. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Sedangkan pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari unsur:
  1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai ketua tim;
  2. seorang pengurus yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah meliputi 4 (empat) tugas utama, yang dijabarkan menjadi 25 (duapuluh lima) unsur tugas utama, dan dijabarkan menjadi 96 (sembilanpuluh enam) indikator penilaian.

Tabel Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


No


Tugas Utama

Jumlah Unsur Tugas Utama

Jumlah Indikator Kinerja

1

Usaha Pengembangan Madrasah

7

25

2

Pelaksanaan Tugas Manajerial

10

42

3

Pengembangan Kewirausahaan

5

19

4

Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

3

10


Jumlah

25

96


Baca juga : 

Share:

Rabu, 02 September 2020

Komite Madrasah Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020

Foto Penandantanganan Diklat Kerjasama KKM Kab. Inhil dengan BDK Padang

Pengertian Komite Madrasah.

Untuk mengetahui pengertiannya terlebih dahulu kita artikan katanya yang terdiri dari kata komite dan madrasah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Komite artinya sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas (terutama dalam hubungan dengan pemerintah); panitia: ia menjadi anggota - Nasional Pemuda Indonesia. Sedangkan Madrasah adalah sekolah atau perguruan (biasanya yang berdasarkan agama islam).

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah terdiri dari 7 bab. Berikut ini ringkasannya :

Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal (pasal 1) yang menjelaskan tentang pengertian madrasah, komite madrasah, bantuan pendidikan, dan sumbangan pendidikan.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

                     Tupoksi Kepala Madrasah.

Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, terdiri dari 2 bagian dengan 15 pasal; bagian 1 terdiri dari 1 pasal (pasal 2) yang menjelaskan tentang kedudukan komite madarasah, sedangkan bagian 2 terdiri dari 14 pasal (pasal 3-16) yang menjelaskan tentang tugas, fungsi madrasah mekanisme penggalangan dana dan penggunaannya.

Bab III Keanggotaan, Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan dan Masa Jabatan, terdiri dari 4 pasal (pasal 17-20), pasal 17-18 mengatur tentang anggota dan jumlahnya, persentase keanggotaan serta susunan kepengurusan komite madrasah. Pada pasal 19 mengatur tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sedangkan pada pasal 20 menjelaskan tentang masa jabatan dan masa berakhirnya kepengurusan komite madrasah.

Bab IV Pembinaan dan Laporan, terdiri dari 2 pasal (pasal 21-22), pasal 21 yang menjelaskan tentang pembina dan pengawas kepengurusan komite madarasah. Sedangkan pada pasal 22 menjelaskan tentang penyampaian laporan paling sedikit 1 kali dalam satu semester tentang hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana.

Bab V Larangan, terdiri dari 1 pasal (pasal 23) berisi tentang larangan bagi kepengurusan komite madrasah dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Bab VI Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal (pasal 24) berisi tentang pengakuan/tetap berlaku komite madrasah yang sudah dibentuk sebelum peraturan Menteri Agama ini ditetapkan dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Bab VII Ketentuan Penutup, 1 pasal yaitu pasal 25 yang menjelaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 26 Mei 2020.

Share:

Selasa, 01 September 2020

Penetapan SK Komite Sekolah, Keanggotaan dan Masa Jabatannya.


Galeri MIN 1 Inhil : Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir. 

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun. 
Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang anggotanya bukan dari guru dan tenaga kependidikan sekolah itu sendiri namun anggotanya bisa dari orang tua/wali murid, komunitas sekolah, tokoh masyarakat ataupun penggiat pendidikan. Komite Sekolah diatur oleh Pemerintah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Penetapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini dilatarbelakangi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan melakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan. 

Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga dengan syarat disepakati para pihak, secara suka rela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (sumber : https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/2017). 

Tugas Komite Sekolah.
  1. Memberikan pertimbangan dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan terkait : a. kebijakan dan program Sekolah; b. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); c. kriteria kinerja Sekolah; d. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan e. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur :
  1. Orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (limapuluh persen);
  2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau b. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau b. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  5. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Baca juga : 

Persyaratan Lainnya : 
  1. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  3. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  4. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
  5. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan;
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. Pemerintah desa;
  4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. Forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Share:

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *