Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Selasa, 01 September 2020

Penetapan SK Komite Sekolah, Keanggotaan dan Masa Jabatannya.


Galeri MIN 1 Inhil : Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir. 

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun. 
Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang anggotanya bukan dari guru dan tenaga kependidikan sekolah itu sendiri namun anggotanya bisa dari orang tua/wali murid, komunitas sekolah, tokoh masyarakat ataupun penggiat pendidikan. Komite Sekolah diatur oleh Pemerintah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Penetapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini dilatarbelakangi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan melakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan. 

Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga dengan syarat disepakati para pihak, secara suka rela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (sumber : https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/2017). 

Tugas Komite Sekolah.
  1. Memberikan pertimbangan dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan terkait : a. kebijakan dan program Sekolah; b. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); c. kriteria kinerja Sekolah; d. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan e. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur :
  1. Orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (limapuluh persen);
  2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau b. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau b. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  5. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Baca juga : 

Persyaratan Lainnya : 
  1. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  3. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  4. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
  5. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan;
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. Pemerintah desa;
  4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. Forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *