Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Sabtu, 05 September 2020

Contoh Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren Tahun 2019 (SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019)

Gambar santri belajar mengaji

Pesantren adalah lembaga yang berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlaqul karimah, serta memegang teguh ajaran Islam yang rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam rahmatan lil'alamin, keteladanan (uswah), dan khidmah.

Untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3668 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, sekaligus mencabut SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Baca juga :

Persyaratan yang harus dipenuhi pondok pesantren untuk mendapatkan izin operasionalnya antara lain :

  1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.

  2. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.

  3. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.

  4. Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:

  1. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  2. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.

  3. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

  4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.

  5. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

  6. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan jalur pendidikan formal, penyelenggara pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren, dan/atau penyelenggara pendidikan selain pendidikan pesantren, wajib memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.

  1. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.

  2. Apabila dipandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.

  3. Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.

  4. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:

  1. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan

  2. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.

Contoh surat permohonan izin operasional pondok pesantren, surat permohonan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, format surat pernyataan, formulir pengajuan izin operasional pondok pesantren, formulir pengajuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, instrumen verifikasi dan validasi izin operasional pondok pesantren, instrumen verifikasi faktual pencabutan izin operasional pondok pesantren, format keputusan penetapan izin operasional pondok pesantren, format keputusan penetapan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, format keputusan pencabutan izin operasional pondok pesantren, format piagam izin operasional pondok pesantren.

Silahkan lihat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 3668 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, di bawah ini.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *