Foto Diklat Calon Kepala Madrasah dan Calon Kepala Perpustakaan 2018 di Pusdiklat Kemenag RI |
Pada bulan Februari 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Dijelaskan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 bahwa tugas pokok kepala madrasah terdiri dari 4 unsur yaitu : Pertama usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah. Kedua pelaksanaan tugas manajerial. Ketiga pengembangan kewirausahaan. Keempat supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai bahan pengambil keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai.
- seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
- seorang pengawas yang ditunjuk
- seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
- seorang pengawas yang ditunjuk
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagai ketua tim;
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
- dua orang guru;
- dua orang tanaga kependidikan; dan
- dua orang pengurus komite madrasah;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai ketua tim;
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi;
- seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
- dua orang guru;
- dua orang tanaga kependidikan; dan
- dua orang pengurus komite madrasah;
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai ketua tim;
- seorang pengurus yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah;
- seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
- dua orang guru;
- dua orang tanaga kependidikan; dan
- dua orang pengurus komite madrasah;
Baca juga :
0 komentar:
Posting Komentar