Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Jumat, 04 September 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Foto Diklat Calon Kepala Madrasah dan Calon Kepala Perpustakaan 2018 di Pusdiklat Kemenag RI 

Pada bulan Februari 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Dijelaskan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 bahwa tugas pokok kepala madrasah terdiri dari 4 unsur yaitu : Pertama usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah. Kedua pelaksanaan tugas manajerial. Ketiga pengembangan kewirausahaan. Keempat supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambil keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai.

Baca juga : 

Tim Penilai Kinerja Tahunan.
Tim penilai kinerja tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari :

  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Sedangkan untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, tim penilainya ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari :
  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Tim Penilai Kinerja 4 Tahunan.
Pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari:

  1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagai ketua tim;
  2. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Pada MAN Insan Cendekia tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang terdiri dari unsur:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai ketua tim;
  2. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Sedangkan pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari unsur:
  1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai ketua tim;
  2. seorang pengurus yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah meliputi 4 (empat) tugas utama, yang dijabarkan menjadi 25 (duapuluh lima) unsur tugas utama, dan dijabarkan menjadi 96 (sembilanpuluh enam) indikator penilaian.

Tabel Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


No


Tugas Utama

Jumlah Unsur Tugas Utama

Jumlah Indikator Kinerja

1

Usaha Pengembangan Madrasah

7

25

2

Pelaksanaan Tugas Manajerial

10

42

3

Pengembangan Kewirausahaan

5

19

4

Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

3

10


Jumlah

25

96


Baca juga : 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *