Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Rabu, 02 September 2020

Komite Madrasah Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020

Foto Penandantanganan Diklat Kerjasama KKM Kab. Inhil dengan BDK Padang

Pengertian Komite Madrasah.

Untuk mengetahui pengertiannya terlebih dahulu kita artikan katanya yang terdiri dari kata komite dan madrasah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Komite artinya sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas (terutama dalam hubungan dengan pemerintah); panitia: ia menjadi anggota - Nasional Pemuda Indonesia. Sedangkan Madrasah adalah sekolah atau perguruan (biasanya yang berdasarkan agama islam).

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah terdiri dari 7 bab. Berikut ini ringkasannya :

Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal (pasal 1) yang menjelaskan tentang pengertian madrasah, komite madrasah, bantuan pendidikan, dan sumbangan pendidikan.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

                     Tupoksi Kepala Madrasah.

Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, terdiri dari 2 bagian dengan 15 pasal; bagian 1 terdiri dari 1 pasal (pasal 2) yang menjelaskan tentang kedudukan komite madarasah, sedangkan bagian 2 terdiri dari 14 pasal (pasal 3-16) yang menjelaskan tentang tugas, fungsi madrasah mekanisme penggalangan dana dan penggunaannya.

Bab III Keanggotaan, Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan dan Masa Jabatan, terdiri dari 4 pasal (pasal 17-20), pasal 17-18 mengatur tentang anggota dan jumlahnya, persentase keanggotaan serta susunan kepengurusan komite madrasah. Pada pasal 19 mengatur tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sedangkan pada pasal 20 menjelaskan tentang masa jabatan dan masa berakhirnya kepengurusan komite madrasah.

Bab IV Pembinaan dan Laporan, terdiri dari 2 pasal (pasal 21-22), pasal 21 yang menjelaskan tentang pembina dan pengawas kepengurusan komite madarasah. Sedangkan pada pasal 22 menjelaskan tentang penyampaian laporan paling sedikit 1 kali dalam satu semester tentang hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana.

Bab V Larangan, terdiri dari 1 pasal (pasal 23) berisi tentang larangan bagi kepengurusan komite madrasah dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Bab VI Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal (pasal 24) berisi tentang pengakuan/tetap berlaku komite madrasah yang sudah dibentuk sebelum peraturan Menteri Agama ini ditetapkan dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Bab VII Ketentuan Penutup, 1 pasal yaitu pasal 25 yang menjelaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 26 Mei 2020.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *