Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Wali Kelas, Guru, Guru BK, Guru Piket, Kode Etik dan Tata Tertib

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS


Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:


  1. Pengelolaan Kelas:
      1. Tugas Pokok meliputi:
        • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
        • Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
        • Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
        • Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
      2. Keadaan Anak Didik
        • Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
        • Mengetahui identitas lain dari anak didik
        • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
        • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
      3. Melakukan Penilaian
        • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
        • Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
      4. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
        • Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
        • Peringatan secara lesan dan tertulis
        • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
      5. Langkah Tindak Lanjut
        • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
        • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
        • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
  1. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
      1. Denah tempat duduk anak didik
      2. Papan absensi anak didik
      3. Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
      4. Buku Presensi
      5. Buku Jurnal kelas
      6. Tata tertib kelas
  2. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
  3. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
  4. Pencatatan mutasi anak didik
  5. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi :
  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap.
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  6. Mengisi daftar nilai anak didik.
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran.
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran.
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik.
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran.
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya.
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PEMBIMBING (BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
  1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
  2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar.
  3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET
  1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan).
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.
  3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval.
  4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon.
  5. Mencatat beberapa kejadian : Guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya, kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting lainnya.
  6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
  7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
  8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing.
  9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah.
KODE ETIK PENDIDIK
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara.
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
  4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
  5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
  6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
  7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
  8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
  9. Menjadi teladan dalam berperilaku.
  10. Berprakarsa.
  11. Memiliki sifat kepemimpinan.
  12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
  13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
  14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat.
  15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
  16. Mengembangkan profesi secara kontinyu.
  17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
  1. Hari Dinas selama 6 hari kerja.
  2. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran.
  3. Finger saat datang dan pulang.
  4. Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari.
  5. Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester.
  6. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati.
  7. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
  8. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala.
  9. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus : 

  • Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
  • Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan.
  • Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari).
  • Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *