TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
- Penyusunan program kerja tata usaha madrasah.
- Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
- Pengurusan dan pelaksanaan administrasi madrasah.
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah.
- Penyusunan administrasi madrasah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan.
- Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah secara keseluruhan.
- Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
- Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan.
- Pengorganisasian.
- Pengarahan.
- Ketenagaan.
- Pengkoordinasian.
- Pengawasan.
- Penilaian.
- Identifikasi dan pengumpulan data.
- Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
- Membuat laporan secara berkala.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
- Menyusun program pengajaran.
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir.
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan.
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB.
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
- Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran.
- Melakukan supervisi administrasi akademis.
- Melakukan pengarsipan program kurikulum.
- Penyusunan laporan secara berkala.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS
- Menyusun program pembinaan kesiswaan (organisasi siswa), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/organisasi siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus organisasi siswa.
- Membina pengurus organisasi siswa dalam berorganisasi.
- Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental.
- Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
- Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
- Mengatur mutasi siswa.
- Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
- Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi.
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana.
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana.
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
- Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin.
- Menyusun laporan secara berkala.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah.
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid.
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
- Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah.
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
- Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah.
- Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
- Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan).
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
- Menyusun laporan secara berkala.
0 komentar:
Posting Komentar