Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Ka. TU, Waka, Koordinator Kurikulum, Koordinator Kesiswaan, Koordinator Sarpras, Koordinator Humas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan:
  1. Penyusunan program kerja tata usaha madrasah.
  2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
  3. Pengurusan dan pelaksanaan administrasi madrasah.
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah.
  5. Penyusunan administrasi madrasah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan.
  6. Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah secara keseluruhan.
  7. Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya.
  8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :

  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan.
  2. Pengorganisasian.
  3. Pengarahan.
  4. Ketenagaan.
  5. Pengkoordinasian.
  6. Pengawasan.
  7. Penilaian.
  8. Identifikasi dan pengumpulan data.
  9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
  10. Membuat laporan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
  1. Menyusun program pengajaran.
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir.
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan.
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB.
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan.
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran.
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis.
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum.
  12. Penyusunan laporan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :
  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (organisasi siswa), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat.
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/organisasi siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus organisasi siswa.
  3. Membina pengurus organisasi siswa dalam berorganisasi.
  4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental.
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
  7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  8. Mengatur mutasi siswa.
  9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
  10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
  11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi.
  12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :

  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
  2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana.
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana.
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
  6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin.
  7. Menyusun laporan secara berkala.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah.
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid.
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah.
  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah.
  7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan dan Keterbukaan).
  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan).
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
  10. Menyusun laporan secara berkala.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *