Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Minggu, 19 Juli 2020

Syarat dan Ketentuan Qurban

PENGERTIAN QURBAN
Ibadah qurban adalah syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS dan disunnah oleh Rasulullah SAW. Qurban berasal dari kata Bahasa Arab yaitu : qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur : 1992 : 1 : 662 ; Munawir :1984 : 1185). Dalam kata lain, qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak.

DALIL QURBAN
Pertama, Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Kedua dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 34 disebutkan :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”

Kemudian juga Rasulullah menyeru umatnya untuk berqurban melalui haditsnya yang berbunyi :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”Dalil lain yang menjelaskan tentang perintah qurban adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut :“Dari Anas bin Malik, Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

SYARAT DAN KETENTUAN QURBAN

BAGI ORANG YANG BERQURBAN
  1. Tidak memotong kuku dan rambut.
Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,yang berbunyi :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim no. 1977)
Masih hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dengan lafazh yang berbeda, Rasul bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Hadits ini menjelaskan larangan memotong rambut dan kuku sampai ia berqurban, mengenai hukumnya para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan haram diataranya pendapat Imam Ahmad dan sebagian murid-murid Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat makruh bukan haram. Kemudian pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan tidak makruh sama sekali.
  1. Dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijjah)
  2. Menyembih hewan qurban sesuai adab. Membaca kalimah Bismillah dan Takbir saat menyembelih, menghadap kiblat, menggunakan pisau yang tajam, menajamkan pisau jangan didepan hewan qurban dan sebagainya.
BAGI HEWAN QURBAN
  1. Berupa Hewan Ternak. Dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 67, Allah SWT menyebutkan : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan qurban supaya mereke menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” Binatang ternak yang dimaksud dalam ayat ini umumnya terdiri dari sapi, kambing, domba, biri-biri, kerbau, atau unta yang tidak asing bagi masyarakat Arab.
  2. Cukup Umur. Tidak hukumnya jika hewan qurban tidak cukup umurnya, batas umur hewan qurban berdasarkan ketetapan dan pendapat para ulama. Kambing umur minimal adalah 1 tahun atau memasuki umur 2 tahun. Sapi berumur 2 tahun dan Unta paling kurang berumur 5 tahun sedangkan Domba boleh berumur 6 bulan.
  3. Memenuhi Syarat Kesehatan. Hewan yang akan dijadikan qurban wajib dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Tidak cacat misalnya tidak buta matanya baik sebelah maupun keduanya, tidak pincang atau lain sebagainya, secara fisik keadaan anggota tubuhnya normal dan baik.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *