TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) KEPALA MADRASAH
A. Kepala Madrasah Sebagai
Pendidik (Educator)
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar madrasah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Madrasah.
- Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
B. Kepala Madrasah Sebagai Manajer (Manager)
- Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
- Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
- Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
- Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
- Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
C. Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi
(Administrator)
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik madrasah.
- Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Menyusun organisasi ketenagaan di madrasah baik Wakasek, Pembantu Kepala Madrasah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
D. Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
- Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
- Melaksanakan program supervisi.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan madrasah.
E. Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
- Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
- Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Memiliki visi dan memahami misi madrasah yang diemban.
- Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
F. Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator)
- Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
G. Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar