Blog MIN 1 Indragiri Hilir (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indragiri Hilir) berisi tentang informasi pendidikan, peraturan pendidikan dan pembelajaran sekolah dan madrasah

Jumat, 04 September 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Foto Diklat Calon Kepala Madrasah dan Calon Kepala Perpustakaan 2018 di Pusdiklat Kemenag RI 

Pada bulan Februari 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Dijelaskan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 bahwa tugas pokok kepala madrasah terdiri dari 4 unsur yaitu : Pertama usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah. Kedua pelaksanaan tugas manajerial. Ketiga pengembangan kewirausahaan. Keempat supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambil keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai.

Baca juga : 

Tim Penilai Kinerja Tahunan.
Tim penilai kinerja tahunan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari :

  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Sedangkan untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, tim penilainya ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari :
  1. seorang pengawas pembina sebagai ketua tim, dan
  2. seorang pengawas yang ditunjuk
Tim Penilai Kinerja 4 Tahunan.
Pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi yang terdiri dari:

  1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagai ketua tim;
  2. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Pada MAN Insan Cendekia tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang terdiri dari unsur:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai ketua tim;
  2. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama provinsi;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Sedangkan pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat tim penilai kinerja kepala madrasah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdiri dari unsur:
  1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai ketua tim;
  2. seorang pengurus yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah;
  3. seorang pengawas pembina dan seorang pengawas yang ditunjuk;
  4. dua orang guru;
  5. dua orang tanaga kependidikan; dan
  6. dua orang pengurus komite madrasah;
Ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah meliputi 4 (empat) tugas utama, yang dijabarkan menjadi 25 (duapuluh lima) unsur tugas utama, dan dijabarkan menjadi 96 (sembilanpuluh enam) indikator penilaian.

Tabel Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


No


Tugas Utama

Jumlah Unsur Tugas Utama

Jumlah Indikator Kinerja

1

Usaha Pengembangan Madrasah

7

25

2

Pelaksanaan Tugas Manajerial

10

42

3

Pengembangan Kewirausahaan

5

19

4

Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

3

10


Jumlah

25

96


Baca juga : 

Share:

Rabu, 02 September 2020

Komite Madrasah Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020

Foto Penandantanganan Diklat Kerjasama KKM Kab. Inhil dengan BDK Padang

Pengertian Komite Madrasah.

Untuk mengetahui pengertiannya terlebih dahulu kita artikan katanya yang terdiri dari kata komite dan madrasah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Komite artinya sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas (terutama dalam hubungan dengan pemerintah); panitia: ia menjadi anggota - Nasional Pemuda Indonesia. Sedangkan Madrasah adalah sekolah atau perguruan (biasanya yang berdasarkan agama islam).

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah terdiri dari 7 bab. Berikut ini ringkasannya :

Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal (pasal 1) yang menjelaskan tentang pengertian madrasah, komite madrasah, bantuan pendidikan, dan sumbangan pendidikan.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

                     Tupoksi Kepala Madrasah.

Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, terdiri dari 2 bagian dengan 15 pasal; bagian 1 terdiri dari 1 pasal (pasal 2) yang menjelaskan tentang kedudukan komite madarasah, sedangkan bagian 2 terdiri dari 14 pasal (pasal 3-16) yang menjelaskan tentang tugas, fungsi madrasah mekanisme penggalangan dana dan penggunaannya.

Bab III Keanggotaan, Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan dan Masa Jabatan, terdiri dari 4 pasal (pasal 17-20), pasal 17-18 mengatur tentang anggota dan jumlahnya, persentase keanggotaan serta susunan kepengurusan komite madrasah. Pada pasal 19 mengatur tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sedangkan pada pasal 20 menjelaskan tentang masa jabatan dan masa berakhirnya kepengurusan komite madrasah.

Bab IV Pembinaan dan Laporan, terdiri dari 2 pasal (pasal 21-22), pasal 21 yang menjelaskan tentang pembina dan pengawas kepengurusan komite madarasah. Sedangkan pada pasal 22 menjelaskan tentang penyampaian laporan paling sedikit 1 kali dalam satu semester tentang hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana.

Bab V Larangan, terdiri dari 1 pasal (pasal 23) berisi tentang larangan bagi kepengurusan komite madrasah dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Bab VI Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal (pasal 24) berisi tentang pengakuan/tetap berlaku komite madrasah yang sudah dibentuk sebelum peraturan Menteri Agama ini ditetapkan dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Bab VII Ketentuan Penutup, 1 pasal yaitu pasal 25 yang menjelaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 26 Mei 2020.

Share:

Selasa, 01 September 2020

Penetapan SK Komite Sekolah, Keanggotaan dan Masa Jabatannya.


Galeri MIN 1 Inhil : Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir. 

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun. 
Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang anggotanya bukan dari guru dan tenaga kependidikan sekolah itu sendiri namun anggotanya bisa dari orang tua/wali murid, komunitas sekolah, tokoh masyarakat ataupun penggiat pendidikan. Komite Sekolah diatur oleh Pemerintah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Penetapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini dilatarbelakangi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan melakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan. 

Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan baik berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga dengan syarat disepakati para pihak, secara suka rela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Perbedaan Bantuan Pendidikan, Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan.

Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (sumber : https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/2017). 

Tugas Komite Sekolah.
  1. Memberikan pertimbangan dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan terkait : a. kebijakan dan program Sekolah; b. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); c. kriteria kinerja Sekolah; d. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan e. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur :
  1. Orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (limapuluh persen);
  2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau b. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: a. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau b. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  5. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Baca juga : 

Persyaratan Lainnya : 
  1. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  3. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  4. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
  5. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur :
  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan;
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. Pemerintah desa;
  4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. Forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Share:

Sabtu, 29 Agustus 2020

Soal Ujian Semester 2 Tematik Kelas 1

 

PENILAIAN AKHIR SEMESTER ( PAS )

TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Nama                     :                                             Hari/Tanggal  :

Tema              : VII( TUJUH)                         Waktu            :

Kelas/Semester : I/ II (DUA)



Pilihlah jawaban yang paling tepat dan benar di antara a, b atau c yang sesuai dengan pertanyaan dan memberi tanda (X)!

  1. Topi dan seragam sekolah termasuk contoh benda ….

  1. Hidup.

  2. Tidak hidup.

  3. Bergerak

  1. Pencipta lagu topi saya bundar adalah …. 

  1. Pak Kasur.

  2. Ibu Sud.

  3. Mansyur. S

  1. Manakah benda yang berbentuk bundar …

  1. Benda yang terbuat dari pasir berbentuk … 

  1. Halus.

  2. Kasar.

  3. Retak.

  1. Gambar benda yang berbentuk halus adalah …

  1. Bunyi sila ke 4 pancasila adalah …

  1. Ketuhanan yang maha esa.

  2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

  1. Simbol sila ke 4 dari pancasila adalah …

  1. Lambang Negara kita adalah …

  1. Burung Merak.

  2. Burung Garuda.

  3. Burung Walet

  1. Jumlah sila yang terdapat pada burung garuda adalah …

  1. 5.

  2. 6.

  3. 7.

  1. Bermusyawarah dalam mengambil keputusan terdapat pada sila … 

  1. 5.

  2. 4.

  3. 3. 

 

  1. Bilangan 66 dibaca ….

  1. Enam puluh delapan.

  2. Enam puluh tujuh.

  3. Enam puluh enam.

  1. 57  =  50 + 7 manakah bilangan puluhan….

  1. 5.

  2. 7.

  3. 50.

  1. 48  =  40 + 8 manakah yang satuan…

  1. 48.

  2. 4.

  3. 8.

  1. Urutan angka dari yang terkecil untuk bilangan 84, 80, 83, 81, 82 adalah …

  1. 83, 82, 81, 80, 84.

  2. 80, 81, 82, 83, 84.

  3. 84, 83, 82, 81, 80.

  1. 30  ekor  buaya, 51 ekor ular dan 62 ekor kupu-kupu. Manakah hewan yang paling banyak …

  1. Buaya.

  2. Ular.

  3. Kupu-kupu.

  1. Kalimat pemberitahuan yang benar adalah …

  1. Jangan main di pinggir sungai.

  2. Ambilkan ibu buku.

  3. Bersenang-senanglah.

  1. Udin kamu memang anak yang pintar. Kalimat di atas termasuk kalimat ...

  1. Pujian.

  2. Bantahan.

  3. Pemberitahuan.

  1. Sesama teman kita harus tolong-menolong. Siti anak yang suka menolong teman, jika ada teman yang tidak paham pelajaran di sekolah Siti selalu mengajarkannya.

Kalimat pujian pada teks di atas adalah …

  1. Sesama teman kita harus tolong menolong.

  2. Siti anak yang suka menolong.

  3. Teman yang tidak paham pelajaran di sekolah.

  1. Kalimat tanya yang benar adalah …

  1. Kemana Lani tak sekolah.

  2. Jangan pergi kemana-mana.

  3. Siti anak yang cantik.

  1. Jika kita mempunyai binatang peliharaan maka kita harus…

  1. Memukulnya bila salah.

  2. Membiarkan kelaparan.

  3. Merawatnya dengan baik.

Download naskah lainnya di sini.
Share:

UH Fiqih Kelas 2 Semester 1

 

ULANGAN HARIAN


Mata Pelajaran         : Fiqih

Kelas            : II (Dua)

Semester             : 1 (Satu)


Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan cara memberi tanda silang (X) diantara a, b atau c yang kamu anggap paling benar!

 

  1. Adzan adalah . . .

  1. Panggilan menunaikan sholat.

  2. Supaya berhenti bekerja.

  3. Diam di rumah saja.


  1. Jika mendengar adzan, sikap kita harus . . .                        

  1. Ribut.

  2. Diam.

  3. Berteriak.


  1. Orang yang mengumandangkan adzan disebut . . .                

  1. Muadzin.

  2. Imam.

  3. Makmum.


  1. Syarat muadzin adalah . . .

  1. Berpakaian mahal.

  2. Beragama Islam.

  3. Harus di mesjid.


  1. Orang yang mendengarkan adzan disebut . . .  

  1. Guru.

  2. Ustad.

  3. Mustami.

  1. الله اكبر  artinya . . .

  1. Allah Satu.

  2. Allah Kaya.

  3. Allah Maha Besar.


  1. Iqamah adalah . . .

  1. Mari tunaikan Sholat.

  2. Sholat berjamaah segera dilaksanakan.

  3. Pergilah.


  1. Membaca Iqamah hukumnya . . .

  1. Wajib.

  2. Sunnah.

  3. Makruh.


  1. Selesai adzan dikumandangkan, maka kita harus membaca . . .

  1. Doa makan.

  2. Doa belajar.

  3. Doa adzan.


  1. Jika masuk waktu sholat, maka kita harus . . .

  1. Melalaikannya.

  2. Melaksanakannya.

  3. Meninggalkannya.



Share:

Total Tayangan Halaman

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *