KURIKULUM DARURAT
Surat Keputusan.Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Klik di sini
Pengertian Kurikulum Darurat.
Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan dimasa darurat.
Konsep Kurikulum Darurat.
- Implementasi kurikulum darurat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
- Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.
- Seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan. Kegiatannya tidak hanya mengandalkan tatap muka, tetapi bisa belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.
- Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan KI-KD,tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, Ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
- Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat.
Prinsip Pembelajaran Masa Darurat.
- Dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring dan luring.
- Dapat dilaksanakan di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai kondisi.
- Prosesnya menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif dan terpadu.
- Berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif siswa.
- Mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Menerapkan nilai-nilai yaitu memberi keteladanan, beretika, dan berakhlakul Karimah.
- Menerapkan prinsip siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan dimana saja adalah kelas.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pembelajaran.
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya menjadi acuan penting dalam pembelajaran.
Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar.
- Pengembangan Materi Ajar. Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran.
- Model dan Metode Pembelajaran.
- Guru memilih metode yang memungkinkan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
- Media dan Sumber Belajar. Segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran.
Pengelolaan Kelas.
- Dapat berbentuk kelas nyata maupun virtual.
- Madrasah yang berada pada zona hijau dapat melaksanakan kelas tatap muka.
- Sedangkan madrasah yang berada di zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
- Bila dalam bentuk kelas nyata maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang.
- Bila dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah dan guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi E-learning madrasah dari Kemenag, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.
- Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar siswa tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat.
- Merencanakan Pembelajaran. Guru wajib menyusun RPP, sedapatmungkin RPP yang simpel.
- RPP harus merujuk pada SKL, KI-KD dan Indikator Pencapaian yang turunan dari KD.
- Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensial.
- Dalam menyusun RPP terdapat tiga ranah yang perlu dicapai yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spritual sebagai wujud imtaq kepada Allah SWT.
- Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak.
- Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak : kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif.
Kegiatan Pembelajaran.
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring, dan non digital.
- Aktivitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non digital (terutama MI).
- Aktifitas pembelajaran mencakup kegiatan sebagai berikut : a) Kegiatan pendahuluan. b) Kegiatan inti. c) Kegiatan penutup.
Penilaian Hasil Belajar.
- Penilaian mengacu pada juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat.
- Penilaian dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
- Penilaian dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktik, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan.
- Penilaian meliputi PH, PAS dan PAT.
- Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Pemberian tugas kepada siswa dan penilaian hasil belajar pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masingmasing.
- Pemberian tugas perlu proporsional atau tidak berlebihan.
- Hasil belajar siswa dikirim ke guru bisa berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lainnya sesuai jenis kegiatannya.
- Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
- Kemudian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.
SK.Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 Download di sini