Diklat Calon Kepala Madrasah dan Calon Kepala Perpustakaan Tahun 2018 di Pusdiklat Keagamaan Jakarta. Foto MIN 1 Inhil |
Juknis
Pengangkatan Guru Sebagai Wakil Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru yang
Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. beragama Islam; b. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1)) atau diploma empat (D-IV); c. Memikili kemampuan membaca dan menulis Al-Qur'an; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah; f. memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun; g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah "baik" selama 2 (dua) tahun terakhir; i. memiliki pengetahuan manajemen pendidikan keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi; j. diutamakan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.
- Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumberdaya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1).